KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR dari NasDem, Saksi Kasus Bakamla

9 April 2018 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota komisi XI DPR Donny Imam Priambodo. Politikus NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan satellite monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa untuk politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. "Saksi kami periksa untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4).
Selain memanggil Donny, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan satu saksi lainnya untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka Fayakhun. Saksi tersebut ialah Lie Ketty yang berasal dari pihak swasta.
Terkait kasus ini, penyidik menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, rekanan proyek pada Bakamla.
Pemberian uang itu diduga agar Fayakhun berupaya memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik sudah menahan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar itu.