KPK Panggil Bambang Soesatyo terkait Kasus e-KTP Hari Senin

3 Juni 2018 22:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto: Fitra Andrianto/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menjalani pemeriksaan terkait dua tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Pemanggilan dilakukan Senin (4/6) besok.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk proses penyidikan untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (3/6).
Febri mengungkapkan, Bamsoet perlu dimintai keterangan karena penyidik KPK tengah mendalami dua hal penting yang diduga diketahui oleh sejumlah anggota DPR, termasuk Bamsoet.
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi 2 hal aliran dana terkait e-KTP atau proses penganggaran e-KTP," ujar Febri.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Atas pemeriksaan tersebut, Febri pun memastikan KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada tiap saksi termasuk Bamsoet secara layak. Menurutnya, surat panggilan sudah disampaikan secara patut jauh sebelum jadwal pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK.
"Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, baik Irvanto maupun Made Oka keduanya diduga turut terlibat dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara itu hingga sekitar Rp 2,3 triliun itu. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.