KPK Panggil Bupati Bengkalis Terkait Korupsi Pembangunan Jalan

7 Februari 2019 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi. Keterangan Amril dibutuhkan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (7/2).
Jika Amril memenuhi panggilan KPK, ini menjadi pemeriksaan keduanya. Sebelumnya, KPK sudah memeri ksa Amril di Mako Brimob Pekanbaru, Riau pada Juni 2018. Dalam pemeriksaan itu, Amril diklarifikasi terkait asal-usul uang senilai Rp 1,9 miliar yang ditemukan KPK dari penggeledahan di rumahnya pada Juni 2018.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: facebook @ Amril Mukminin
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Berdasarkan perhitungan diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara akibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT