KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Dalam kasus ini, Ahmad Marzuqi dan Lasito tercatat sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dalam pemeriksaan kali ini, keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis praperadilan. Ahmad diduga memberikan suap sebesar Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS kepada Lasito.
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian dugaan suap itu tercium oleh KPK. Berdasarkan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ahmad dan juga Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap.