KPK Panggil Bupati Jepara Ketiga Kalinya di Kasus Suap Hakim Semarang

30 Januari 2019 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, sebagai saksi. Marzuqi diperiksa dalam perkara dugaan suap putusan praperadilan dengan tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/1).
Sebelumnya Marzuqi juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/12) serta Senin (7/1) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami sejumlah hal terutama yang berkaitan dengan aliran dana kepada Lasito.
"Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Febri.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini baik Lasito dan Marzuqi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lasito diduga menerima suap dari Marzuqi terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan.
Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Politikus PPP itu mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi. Atas putusan itu status tersangka Marzuqi menjadi gugur.