KPK Panggil Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

7 Januari 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi, sebagai saksi. Marzuqi diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/1).
Lasito adalah hakim PN Semarang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dari Ahmad Marzuqi terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan.
Terkait kasus ini, Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto.
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga melakukan korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Sebelumnya, KPK telah menggelar rekonstruksi terkait kasus ini di PN Semarang, pada 19 Desember 2012. Rekonstruksi berlangsung sekitar 1 jam di Ruang Bagian Hukum, Ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan tempat parkir gedung PN Semarang.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi itu, orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diperankan oleh penyidik KPK. Rekonstruksi yang berlangsung di dalam mobil itu menggunakan kendaraan milik KPK. Usai reka ulang di halaman parkir, penyidik KPK selanjutnya bergegas meninggalkan PN Semarang.