KPK Panggil Bupati Kepulauan Meranti Terkait Gratifikasi Bowo Pangarso

11 Juli 2019 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Bupati Kepulauan Meranti H Irwan sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Irwan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara politikus Golkar itu di tingkat penyidikan.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang untuk Irwan. Sebelumnya, pada Selasa (9/7), Irwan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (11/7).
Pemeriksaan dilakukan terhadap Irwan karena KPK menemukan dugaan adanya sumber gratifikasi terkait pengurusan anggaran di dua daerah. Dua daerah itu yakni pengurusan dana revitalisasi 4 pasar di Minahasa Selatan dan pengurusan anggaran daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sedang kami dalami juga pengurusan anggaran untuk Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Febri.
Tersangka Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sejumlah dokumen terkait perkara berhasil diamankan penyidik dari penggeledahan itu.
ADVERTISEMENT
KPK saat ini mulai menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Sidik Pangarso terkait sejumlah kewenangannya sebagai anggota DPR. Setidaknya KPK telah memetakan ada beberapa sumber aliran dana, seperti berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, terkait pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Bowo Sidik Pangarso dijerat KPK dalam dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.