KPK Panggil Bupati Temanggung Terkait Suap Samin Tan

10 April 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Temanggung terpilih Muhammad Khadziq Foto: Antara/Anis Efizudin
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Temanggung terpilih Muhammad Khadziq Foto: Antara/Anis Efizudin
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Bupati Temanggung, M Al Khadziq, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Al Khadziq akan dimintai keterangannya untuk tersangka, Samin Tan.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/4).
Al Khadziq adalah suami dari eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam kasus ini, Samin diduga menerima suap dari Samin Tan. Uang itu diduga dipakai untuk keperluan pemenangan Al Khadziq dalam pilkada.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar. Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT