KPK Panggil Calon Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka

25 Juni 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong, di Kabupaten Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (25/6).
Saat ini, Ahmad sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dalam Pilgub Maluku Utara 2018, Ahmad berpasangan dengan mantan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar. Pemanggilan terhadap Ahmad ini hanya selang dua hari sebelum Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni 2018.
Febri menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan penyidik tidak terkait dengan proses politik. "Karena bagi KPK, proses pemanggilan tersangka atau saksi merupakan bagian dari proses hukum saja. Jadi itu yang kami lihat. Bahwa kebetulan mungkin ada kaitannya dengan peristiwa politik, kami tentu memisahkan hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik," kata dia.
Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Zainal sendiri diketahui adalah adik dari Ahmad.
ADVERTISEMENT
Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.
KPK mengumumkan status tersangka Ahmad pada 16 Maret 2018. Namun hingga saat ini, ia belum ditahan oleh penyidik. Terkait kemungkinan penyidik akan menahan Ahmad pada pemeriksaan hari ini, Febri mengaku belum mendapat informasi.
"Sejauh ini belum ada informasi tentang penahanan. Yang baru ada adalah jadwal pemeriksaan," ujar dia.