KPK Panggil Camat Ciwaringin Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

10 Desember 2018 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Camat Kecamatan Ciwaringin Bambang Sudaryanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (10/12).
Selain memanggil Bambang, KPK juga menjadwalkan tiga saksi lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono, PNS Kepala Bidang Sumber daya air PUPR Kabupaten Cirebon Rahman, serta PNS Kepala Bidang Irigasi PUPR Kabupaten Cirebon M Rizal. Ketiganya juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT