KPK Panggil CEO PT Mahkota Sentosa Utama Terkait Suap Izin Meikarta

4 Desember 2018 11:16 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Haifei, sebagai saksi. Haifei dipanggil dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/12).
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta. Lippo Group diduga menyuap miliaran rupiah ke sejumlah dinas di Pemkab Bekasi guna melicinkan perizinan proyek.
Suap diduga diberikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTT).
ADVERTISEMENT
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Cikarang.
Terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah sebagai berikut.
Diduga penerima suap:
1. Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin;
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin;
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor;
4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati;
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Diduga pemberi suap:
1. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
2. Konsultan Lippo Group, Taryudi
3. Konsultan Lippo Group, Fitra
4. Pegawai Lippo Group, Henry