news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Chairuman Harahap Terkait Kasus e-KTP

10 Juli 2018 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Chairuman Harahap (Foto: Facebook/Chairuman Harahap)
zoom-in-whitePerbesar
Chairuman Harahap (Foto: Facebook/Chairuman Harahap)
ADVERTISEMENT
Politikus partai Golkar Chairuman Harahap dipanggil oleh penyidik KPK. Mantan Ketua Komisi II DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7).
Selain memanggil Chairuman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya untuk Markus Nari. Kedua saksi tersebut ialah Dian Hasanah selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan Rasyid Saleh selaku Direktur Jenderal Administrasi kependudukan Kementerian Dalam Negeri 2005-2009.
Chairuman sudah beberapa kali diperiksa KPK baik di tahap penyidikan maupun dalam persidangan. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong, Chairuman disebut turut menerima uang sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar terkait kasus tersebut.
Dia juga disebut pernah meminta uang sejumlah USD 100 ribu ke Irman melalui politikus Hanura Miryam S Haryani untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah. Uang tersebut diminta Chairuman pada bulan Mei 2011.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Chairuman juga disebut melakukan beberapa kali pertemuan dengan Setya Novanto dan Andi Narogong guna membahas proyek tersebut. Bahkan Chairuman disebut Andi Narogong pernah menagih fee proyek e-KTP untuk pihak DPR. Terkait hal tersebut, Chairuman sudah membantahnya.
Dalam kasus e-KTP, setidaknya sudah ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Untuk Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto ketiganya pun kini telah menyandang status baru sebagai terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiga telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.