KPK Panggil Direktur Adhi Karya Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

9 April 2019 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Karianto, Direktur SDM Adhi Karya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agus Karianto, Direktur SDM Adhi Karya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Direktur SDM PT Adhi Karya, Agus Karianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk tersangka Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/4).
Selain memanggil Agus, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yaitu Agisna Mahar Nazira selaku Direktur Utama PT Arya Graha.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka, termasuk Anggiat.
Keempatnya adalah Anggiat Simaremare; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa suap melibatkan puluhan pejabat pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Penyidik sudah menyita uang sejumlah total Rp 44.945.913.401 yang diduga terkait dengan kasus. Uang itu disita dari 75 pejabat Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT