KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu

13 September 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Agung Sedayu, Jumat (13/9). Keterangan Agung dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap sistem bagasi (Baggage Handling System/BHS) Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mengagendakan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan AP II, Andra Agussalam)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (13/9).
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur, sebesar SGD 96.700. Suap diberikan agar proyek pengelolaan bagasi senilai Rp 86 miliar yang dioperasikan PT APP di enam bandara dapat dikerjakan oleh PT INTI. Keenam bandara tersebut dikelola oleh PT AP II.
Andra dan Taswin telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah mengambil sampel suara dari Direktur Utama PT INTI, Darmawan Mappangara. Pengambilan sampel itu diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini dilakukan timnya.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menggeledah kantor Andra pada Jumat (2/8) hingga Sabtu (3/8) dini hari. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang tengah ditangani Angkasa Pura II, termasuk proyek yang juga melibatkan PT INTI.
Tak hanya proyek bagasi, KPK diduga juga tengah membidik tiga proyek lainnya. Hal itu didalami dari keterangan Direktur Bisnis PT INTI, Teguh Adi Suryandono.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengadaan beberapa pekerjaan di PT Angkasa Pura II," ujar Febri, Senin (26/8).
"Seperti pekerjaan Baggage Handling System, VDGS (Visual Docking Guidance Systems), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike)," tuturnya.