KPK Panggil Direktur di Bea Cukai Terkait Korupsi Pengadaan Kapal

8 Agustus 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur KBP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rahmat Subagio. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kapal Pengawas 2013 di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta DJBC Tahun Anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keterangan Rahmat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korupsi, Istadi Prahastanto.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Febri saat dihubungi, kamis (8/8).
Selain itu, KPK turut memanggil lima orang saksi lainnya. Kelima saksi itu yakni Andik Agus Utomo selaku staf Subdit Sarana Operasi 1 DJBC; Untung Basuki selaku Kakanwil DJBC Jateng dan DIY; Azhar Rasidi selaku Kakanwil DJBC Sulawesi; Iyan Rubiyanto selaku Kakanwil Sumut; serta Suratman selaku staf Direktorat Penindakan dan Penyidikan Subdit Sarana Operasi DJBC.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Mereka berasal dari pihak PT Daya Radar Utama (DRU) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkapalan, DJBC, dan KKP.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan KKP Aris Rustandi; Istadi Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan DJBC; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU) Amir Gunawan.
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dalam kedua kasus tersebut lebih dari Rp 150 miliar.
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.