KPK Panggil Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Selasa (9/4). Taufik akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka AWI (Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/4).
Selain memanggil Taufik, dalam perkara ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yakni Yudha Afrizal Friara selaku pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam kasus ini, politikus Golkar Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap diduga dilancarkan agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.