news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Direktur PT PLN Batubara Terkait Kasus PLTU Riau

8 Agustus 2018 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasi dan SDM PT PLN Batubara, Djoko Martono. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/8).
Penyidik menduga Djoko Martono mengetahui mengenai proyek PLTU Riau. Sebab PT PLN Batubara merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Proyek PLTU Riau 1 akan dikerjakan oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Anak usaha Blackgold, yakni PT Samantaka Batubara, memiliki konsesi batu bara seluas 15.000 hektare dengan cadangan 500 juta ton batu bara.
Ada 2 anak usaha PLN yang ikut dalam proyek ini, yaitu PJB dan PLN Batubara. PJB adalah perusahaan produsen listrik yang sepenuhnya dimiliki PLN. Sedangkan PLN Batubara adalah anak usaha yang bergerak di bidang suplai batu bara untuk pembangkit listrik.
Proyek PLTU Riau  (Foto: IG @PLTU Riau)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek PLTU Riau (Foto: IG @PLTU Riau)
Dikutip kumparan dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027, PLTU Riau 1 akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat ini proyek PLTU Riau 1 masih di tahap pengadaan.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian, penyidik menduga ada ada penyimpangan dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama terkait proyek tersebut. KPK menangkap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited karena diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang mengusut bagaimana mekanisme dalam kesepakatan kontrak kerja sama dalam proyek itu, termasuk dugaan penunjukan langsung Blackgold Natural Resources Limited. Selain itu, KPK juga mendalami soal aliran suap terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih selaku pihak penerima suap dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap. Namun diduga masih ada penerima suap lainnya sebab penyidik menjerat Eni dengan pasal penyertaan.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir.