KPK Panggil Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Samin Tan

18 Maret 2019 11:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (kanan). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (kanan). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Bambang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
ADVERTISEMENT
Samin Tan adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (18/3).
Bambang akan diperiksa dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM yang dimiliki Samin Tan.
Terkait kasus ini, KPK juga memanggil staf PT AKT Fitrawan Tjandra alias Oscar yang juga akan memberikan keterangan untuk tersangka Samin Tan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang suap diduga diberikan Samin Tan kepada Eni untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni.
Atas permintaan itu, Eni diduga menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni yakni menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap.