KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Bowo Pangarso

4 Juli 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Rahmat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggota Komisi VI DPR F-Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Petrokimia Gresik diketahui merupakan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rahmad akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Indung yang merupakan perantara suap Bowo.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/7).
Selain memanggil Rahmad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang lainnya terkait kasus ini. Mereka yakni sopir bernama Timbul, serta dua pihak swasta Mashud Masdjono dan Benny Wiedhata.
Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap diduga diberikan melalui Indung.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
Diduga pemeriksaan terhadap Rahmad merupakan bagian pengembangan penyidikan mengenai gratifikasi Bowo. Saat ini, KPK sedang melakukan penelusuran sumber-sumber gratifikasi yang diterima politikus Golkar itu.
Diduga, salah satu sumber gratifikasi Bowo terkait kepentingan suatu BUMN. Namun, KPK belum menyebutkan BUMN yang dimaksud.
ADVERTISEMENT