news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Dirut PT Angkasa Pura II Terkait Suap Sistem Bagasi

14 Agustus 2019 9:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. KPK akan memeriksa sebagai saksi kasus dugaan suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Awaluddin akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andra Y Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," ujar Febri di Jakarta, Rabu (14/8).
Tak hanya memanggil Awaluddin, penyidik pun turut mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang lainnya sebagai saksi. Kelima orang itu yakni Munalim selaku AVP of Proc and Log PT Angkasa Pura II; Rudi Syamsudin selaku Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II; Irja Fuadi selaku Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II; Ponny Suryaningsih selaku Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II; serta Rusmalia selaku Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KPK dalam kasus ini menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Andra serta staff PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) bernama Taswin Nur. PT INTI diduga akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) senilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi dikerjakan oleh PT INTI.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor dari Andra pada Jumat (2/8) hingga Sabtu (3/8) dini hari. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang tengah ditangani PT Angkasa Pura II, termasuk proyek yang juga melibatkan PT INTI.
Atas perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT