KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Terkait Suap Pembangunan IPDN Agam

10 Januari 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, sebagai saksi. Bintang akan dimintai keterangannya dalam perkara dugaan suap pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2011.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/1).
Selain Bintang, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Anis Anjayani selaku Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero). "Saksi turut diperiksa untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom  (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Rachmat Kurniawan dan Dudy Jocom (Foto: ANTARA FOTO)
Di kasus ini, Budi dan eks Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom, diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan IPDN. Dudy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam proyek tersebut dinyatakan terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 4,2 miliar.
Dudy pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya. Sementara berkas perkara Budi masih dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Dudy juga telah memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 571 juta, GM Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sri Kandiyati Rp 100 juta, Hendra sebesar Rp 2 miliar, dan Mohamad Rizal sebesar Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Dudy juga dinilai telah menguntungkan korporasi, yaitu PT Hutama Karya (Persero) yang seluruhnya sebesar Rp 31,24 miliar. Uang berasal dari pengalihan pekerjaan utama kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,81 miliar, pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,27 miliar dan kekurangan volume pekerjaan Rp 9,16 miliar.
Selain menguntungkan Hutama Karya, Dudy juga menguntungkan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 167,8 juta, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 40 juta dan CV Prima Karya sebesar Rp 130 juta
ADVERTISEMENT