KPK Panggil Dirut PT INTI Terkait Kasus Suap Dirkeu AP II

23 Agustus 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Darman akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Baggage Handling System (BHS) atau sistem pengelolaan bagasi yang menjerat eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (23/8).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo.
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Andra pada Jumat (2/8) hingga Sabtu (3/8) dini hari. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang tengah ditangani Angkasa Pura II, termasuk proyek yang juga melibatkan PT INTI.
KPK pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Andra serta staff PT INTI, Taswin Nur. Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi senilai Rp 86 miliar, yang akan diterapkan di 6 bandara yang dikelola AP II, dikerjakan oleh PT INTI.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak diduga pemberi suap, Taswin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.