KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Terkait Kasus Suap Bowo Pangarso
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Ida, sebagai saksi perkara dugaan suap terkait kerja sama kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
ADVERTISEMENT
Aas diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Aas. Ia pernah dipanggil penyidik pada Senin (6/5) lalu.
Selain memanggil Aas, penyidik KPK pun turut memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini. Yakni, Agus Rustiana selaku swasta dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan.
Dalam kasus ini, selain Asty Winasti, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota Komisi VI DPR yang juga politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso dan rekan Bowo bernama Indung.
Terkait perkara ini, Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty Winasti, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam rangkaian penangkapan Bowo Pangarso, menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang ditaruh dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.