KPK Panggil Dua Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap Jaksa

19 Juli 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai saksi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keterangan keduanya dibutuhkan dalam berkas perkara mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dua hakim yang dipanggil adalah Machri Hendra dan Ivonne Wudan Kaes Maramis.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (19/7).
Selain dua hakim PN Jakbar, dua saksi lain juga dipanggil dalam perkara ini. Kedua saksi itu yakni Francis Cahyadi selaku pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga bernama Suzan Limena.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka. Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta.
KPK menduga suap diberikan pengusaha Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap awalnya diberikan Alvin kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto. Uang itu kemudian diteruskan kepada Agus. Kasus ini terungkap setelah ada operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain Agus, ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Sendy dan Alvin selaku penyuap.
Teranyar, pihak kejaksaan pun telah mencopot tiga pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari jabatannya. Ketiga orang itu yakni Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, serta Asisten Pidana Umum Agus Winoto.