KPK Panggil Eks Anggota Komisi VI DPR Farid Alfauzi

17 Juli 2019 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil eks anggota Komisi VI DPR, Farid Al Fauzi, sebagai saksi dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah 2018. Farid diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Lampung Tengah, Zainudin.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka ZAI (Zainudin)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (17/7).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni advokat bernama Haryo Budi Wibowo.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka.
Mereka ialah Ketua DPRD, Achmad Junaidi serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. KPK menduga keempatnya secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018. Namun tak dijelaskan berapa nominal suap yang diterima keempatnya.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT