KPK Panggil Eks Kepala Kantor Pajak PMA Tiga

16 Agustus 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE).
ADVERTISEMENT
Yul diperiksa untuk melengkapi berkas perkara M Naif Fahmi, anggota tim pemeriksa pajak PT WAE yang sudah dijerat sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Yul pun berstatus tersangka.
Selain memanggil Yul, penyidik turut mengagendakan pemeriksaan dua saksi lainnya dalam perkara ini. Kedua saksi itu yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga serta Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT WAE. Kedua orang itu juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MNF (M Naif Fahmi)," ujar kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dihubungi, Jumat (16/8).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain empat orang yang disebutkan di atas, tersangka lainnya ialah Jumari selaku Ketua tim pemeriksa pajak PT WAE.
ADVERTISEMENT
Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Naim, diduga menerima suap dari Darwin. Suap diduga terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.
Darwin diduga memberikan suap sebesar USD 73.700 atau sekitar Rp 1,05 miliar dan USD 57.500 atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.
Terkait kasus ini, pihak Kementerian Keuangan sudah memecat Jumari dan Naim. Sementara Yul Dirga dan Hadi masih dalam pemeriksaan. Namun, keduanya sudah dicopot dari jabatannya.