KPK Panggil Eks Ketua Pengadilan Negeri Medan

14 September 2018 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan. Marsudin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Marsudin rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Tamin Sukardi. Tamin adalah pengusaha yang diduga menyuap hakim adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (14/9).
Marsudin sempat ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (28/8) lalu. Namun, ia tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka karena KPK mengaku belum mempunyai cukup bukti keterlibatan Marsudin dalam kasus dugaan suap tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
Pada saat OTT, Marsudin sedang dalam status promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Mahkamah Agung (MA) kemudian menunda status promosi tersebut. Pada akhirnya, MA memutuskan menarik Marsudin ke Badan Peradilan Umum (Badilum).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang tersebut yakni Helpandi selaku Panitera PN Medan, Merry Purba selaku Hakim PN Medan, Hadi Setiawan selaku pihak penyuap staff dari Tamin.
Adapun, Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin.
Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.
ADVERTISEMENT