KPK Panggil Eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi terkait BLBI

10 Juli 2019 8:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laksamana Sukardi di KPK Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Laksamana Sukardi di KPK Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, sebagai saksi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keterangan Laksamana Sukardi diperlukan dalam perkara atas tersangka Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Selain memanggil Laksamana Sukardi, ada tiga saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa dalam perkara ini. Ketiganya adalah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, dan mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
"Rabu (10/7), KPK telah mengagendakan pemeriksaan 4 orang saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/7).
Febri mengatakan, pemeriksaan saksi dalam perkara BLBI ini tetap dilakukan, meski sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memvonis lepas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada Selasa (9/7).
"Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan perkara ini, Febri menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait penunjukkan kuasa hukum oleh kedua tersangka.
"Sampai saat ini, penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) dalam perkara ini," ungkap Febri.
Menteri BUMN periode 1999-2000 itu sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada 2017 dan 2014. Ia dimintai keterangan terkait penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
SKL tersebut dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono, Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi sendiri.
Bank BDNI saat itu memiliki hutang sebesar Rp 47,25 triliun dan sudah membayar hampir setengah utangnya hingga menyisakan RP 28,4 triliun. Untuk melunasi sisanya, Sjamsul Nursalim kemudian membayar kas sebesar Rp 1 triliun dan menyerahkan tiga aset perusahaan antara lain PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
ADVERTISEMENT
Atas rekomendasi BPPN, Sjamsul dibebaskan dari tuntutan melunasi sisa hutang karena telah mengantongi SKL. Penerbitan SKL yang melibatkan Sjamsul Nursalim ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.