KPK Panggil Eks Pejabat Waskita Karya Jarot Subana

8 Juli 2019 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Kepala Divisi Precast Waskita Karya periode 2013 hingga 2014, Jarot Subana. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pelaksaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Saat ini, Jarot menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Wagimin selaku staf keuangan divisi II PT Waskita Karya serta Imam Bukori selaku Manajer pengelolaan peralatan PT Waskita Karya. Mereka akan diperiksa untuk mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (8/7).
Jarot subana Direktur Utama PT Waskita Beton Precast diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Belum diketahui keterkaitan Jarot dengan kasus ini. Namun, Jarot termasuk orang yang dicegah keluar negeri oleh KPK. Pencegahan dikeluarkan untuk memaksimalkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif BUMN PT Waskita Karya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua orang karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.