news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Eks Sekjen Kementan Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

19 September 2019 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Syukur Iwantoro, sebagai saksi. Keterangan Syukur dibutuhkan untuk kasus dugaan suap izin impor bawang putih dengan tersangka anggota Komisi VI DPR nonaktif, I Nyoman Dhamantra.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman Dhamantra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9).
Selain memanggil Syukur, penyidik KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, eks Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi (kini Dirjen Tanaman Pangan) dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan, Sukarman.
I Nyoman Dhamantra tersangka kasus suap bawang putih tiba di Gedung KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelumnya Dhamantra telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengurusan izin impor bawang putih. Politikus PDIP itu ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya.
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra diduga menerima suap dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai miliaran rupiah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transaksi Rp 2 miliar serta sejumlah mata uang asing dolar AS.
ADVERTISEMENT
KPK pun telah menggeledah sekitar total 21 lokasi berbeda. Lokasi itu seperti kediaman Dhamantra, kediaman anak dari Dhamantra di Cilandak, kantor money changer Indocev milik Dhamantra, ruang kerja Dhamantra di gedung DPR, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Kemudian, ruang Dirjen Hortikultura Kementan, apartemen Aspen Residence milik Mirawati Basri, Rumah tersangka Dhamantra di Kertabumi, Denpasar, Bali, Rumah Dhamantra di Karanganyar, hingga Kantor Indocev di Gran Mall Solo.
Dari lokasi yang digeledah, tim menyita sejumlah dokumen terkait penanganan perkara dan beberapa barang bukti elektronik berbentuk handphone dan DVD.