KPK Panggil Hakim PN Semarang Terkait Suap Bupati Jepara

29 Januari 2019 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Suparno, sebagai saksi. Suparno diperiksa dalam perkara dugaan suap hakim PN Semarang nonaktif, Lasito.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/1).
Sebelum memeriksa Suparno, satu hari sebelumnya pada Senin (28/1), KPK telah memeriksa Ketua PN Samarinda, Abdul Halim Amran. Dalam pemeriksaan itu KPK mengklarifikasi dugaan adanya aliran dana suap untuk kepentingan pembiayaan kantor PN Semarang.
Sebab sebelum menjabat Ketua PN Samarinda, Abdul Halim pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Semarang.
"Penyidik mengklarifikasi dan mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor pengadilan," kata Febri.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan. Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur. Baik Lasito dan Marzuqi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.