KPK Panggil Istri Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara

31 Oktober 2018 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil istri dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Siti Awal Siregar. Siti akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Siti, penyidik juga memanggil satu orang saksi lainnya sebagai saksi dalam kasus ini, yakni seorang wiraswasta atas nama Baikandi Harahap.
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait peran Siti, KPK menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Hal itu diketahui usai KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
"Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (istri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu," kata Febri
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap dan rekannya, Umar Ritonga, diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra. Effendy adalah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
ADVERTISEMENT
Pangonal dan Effendy ditangkap KPK pada Juli 2018. Sedangkan Umar hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menduga uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy. Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai penerima suap, Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT