KPK Panggil Kabag Biro Hukum Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah KONI

4 Januari 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
Yusuf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (4/1).
Dalam penyidikan untuk tersangka Ending Fuad, KPK juga akan memeriksa dua saksi lain. Dua saksi tersebut yakni Muhammad Yunus selaku Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi dan Cucu Sundara selaku Sekretaris Tim Verifikasi.
Terkait kasus ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait OTT Pejabat Kementerian PUPR. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Penyidik juga telah memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.
Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
ADVERTISEMENT