KPK Panggil Kadis PUPR Pemprov Jabar Terkait Suap Meikarta
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat, HM Guntoro, sebagai saksi. Guntoro akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta. dengan tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi, Rabu (24/10).
Tak hanya Guntoro, 10 saksi lainnya juga dihadirkan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. Yakni, Satriyadi selaku pihak swasta, Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Gilang Yudha selaku PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Entin selaku PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi.
Kemudian ada Andi selaku Kepala Bidang Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan, Suhup selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat selaku PNS pada DPMPTSP Pemkab Bekasi, Asep Buchori selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dini Bashirotun Nisa selaku pegawai honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, serta Kasimin selaku PNS pada DPMPTSP Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.