KPK Panggil Kadiv Keuangan LPDUK Kemenpora Terkait Suap Dana Hibah

8 Januari 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Pangestu Adi Widodo. Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (8/1).
Tak hanya Adi, KPK juga memanggil staf bidang perencanaan KONI, Suradi. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya, yakni Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Terkait kasus ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora, termasuk ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah.
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (tengah) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy (tengah) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Ending ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Penyidik juga sempat memeriksa staf pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy, Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke Koni. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Mulyana, Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga kongkalikong sudah terjadi sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.