KPK Panggil Kepala Divisi Batubara PLN Terkait Dugaan Suap PLTU Riau

16 Agustus 2018 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (15/8). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (15/8). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Divisi Batubara PT PLN (Persero), Harlen, sebagai saksi. Kesaksian Harlen dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/8).
Tak hanya memanggil Harlen, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni Suwarno selaku Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi PT PLN (Persero). Suwarno juga diperiksa untuk Eni.
Diduga pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat PLN terus dilakukan KPK untuk mengusut dugaan suap dalam penunjukan Blackgold Natural Resources Limited sebagai anggota konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK beberapa kali memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara.
Proyek PLTU Riau  (Foto: IG @PLTU Riau)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek PLTU Riau (Foto: IG @PLTU Riau)
Pemeriksaan terhadap para pejabat itu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penujukan Blackgold sebagai anggota konsorsium bersama dengan PT PLN Batubara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd. yang dipimpin PT PJB.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang mendalami lebih jauh sebenarnya apa saja yang terjadi dalam penunjukan langsung tersebut. Itu yang sedang kami dalami," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (20/7).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni yang merupakan kader Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua Komisi VII. Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.