KPK Panggil Ketua DPRD Bengkalis Terkait Kasus Suap Proyek Jalan

27 Maret 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di Kuningan (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir. Abdul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Abdul, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Muhammad Nasir. Tiga saksi tersebut ialah Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Bustian; tenaga ahli teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha; dan Heru Kuncoro selaku staf PT Widya Sapta Contractor.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat ini Nasir menjabat sebagai Sekda Kota Dumai.
ADVERTISEMENT
KPK menduga keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. KPK memperkirakan kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 80 miliar.