KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Terkait Suap DPRD Jambi

2 April 2019 11:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil empat saksi dalam penyidikan dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Keempatnya akan diperiksa di Polda Jambi untuk melengkapi pemberkasan perkara 12 anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Agus Rubiyanto. Selain itu, ketiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta yakni Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti; Edi Zulkarnain dan Novalinda.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk 13 tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).
Dalam proses pemeriksaan lima saksi sebelumnya yang berasal dari unsur anggota DPRD dan kontraktor, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana diterima anggota DPRD terkait pengurusan beberapa proyek di Jambi.
"Didalami informasi terkait proyek-proyek dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi," kata Febri.
KPK sebelumnya menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Yakni Cornelis Buston selaku Ketua DPRD, AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi selaku Wakil Ketua DPRD, dan Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III.
ADVERTISEMENT
Kemudian, anggota DPRD Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, serta Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra. Selanjutnya ada juga anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi dari Fraksi PDIP, Gusrizal dari Fraksi Demokrat, Effendi Hatta dari Fraksi Golkar.
Selain 12 anggota DPRD Jambi, pihak swasta bernama Asiang pun turut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pemeriksaan lanjutan Zumi Zola di KPK, Senin (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pengembangan perkara ini bermula dari pernyataan sejumlah saksi yang mengakui adanya uang suap yang disiapkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola untuk seluruh anggota DPRD. Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim mengaku diminta orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah, untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor yang telah dan akan mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi. Uang itu salah satunya digunakan untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Uang yang ia sebut sebagai uang ketuk palu itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui rancangan Perda (Raperda) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017 dan Raperda APBD T.A 2018 menjadi APBD T.A 2018.
Hal itu pun diperkuat vonis Hakim kepada Zumi. Dalam vonisnya, hakim menilai Zumi Zola terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Mereka adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019 lainnya.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Dalam perkara itu, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.