news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Ketua DPRD Labuhanbatu, Sumut

21 November 2018 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Dahlan Bukhari. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka TR (Thamrin Ritonga)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/11).
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thamrin Ritonga ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu, Selasa (9/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Thamrin Ritonga merupakan orang kepercayaan Pangonal Harahap. Thamrin ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/10).
Thamrin dan Pangonal diduga turut bersama-sama menerima suap dan menjadi penghubung Pangonal dengan Effendy Sahputra, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, pihak yang diduga sebagai pemberi suap,
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK juga menduga Thamrin menjadi perpanjangan tangan Pangonal dalam mengatur sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu. KPK bahkan menyebut Thamrin ikut mengkoordinasi pembagian proyek di Pemkab Labuhanbatu, yang diduga proyek itu disiapkan untuk tim sukses Pangonal.
Sebagai penerima suap, Pangonal dan Thamrin dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.