KPK Panggil Ketua KASN terkait Kasus Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

5 April 2019 9:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KASN Prof Sofian Effendi. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KASN Prof Sofian Effendi. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Sofian akan bersaksi untuk tersangka eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romy.
ADVERTISEMENT
"Diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/4).
Selain memanggil Sofian, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiga saksi tersebut yakni Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid selaku anggota tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama.
Hingga saat ini dalam proses penyidikan perkara, KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy -sapaan Romahurmuziy- dan menyita sejumlah dokumen.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).
Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.