KPK Panggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang

12 Desember 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa. Edi akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait putusan praperadilan di PN Semarang.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (12/12).
Lasito adalah hakim PN Semarang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan.
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. (Foto: Instagram @marzuqi_jepara)
Selain memanggil Edi, penyidik pun turut memanggil satu saksi lainnya yakni Agus Sutisna selaku anggota DPRD Jepara periode 2014-2019. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.