KPK Panggil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang soal Kasus Suap Hakim

20 Maret 2018 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kali ini, giliran Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Damis, yang diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Widya Nurfitri, hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Saksi dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Selain memanggil Muhammad Damis, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya sebagai saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut di antaranya hakim Pengadilan Negeri Tangerang; Yuferry F Rangka; seorang wiraswasta bernama Winarno, serta advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim.
Pada Senin (19/3), KPK juga sempat memanggil tiga orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Hasanuddin; seorang ibu rumah tangga bernama Momoh; dan seorang pihak swasta Reza. Namun, mereka tak memenuhi panggilan.
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara bersama-sama menerima suap terkait pengurusan perkara perdata yang sedang disidangkan di PN Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini keduanya terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap. Widya dan Tuti diduga menerima suap dari dua orang advokat bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin.
Widya dan Tuti selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.