KPK Panggil Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim

18 Januari 2019 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa sebagai saksi. Edi diperiksa untuk kasus suap putusan praperadilan yang menjerat hakim PN Semarang, Lasito.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/1).
KPK pernah memintai keterangan Edi dalam kasus ini sebagai saksi pada Rabu (12/12). Namun tak ada pernyataan resmi dari KPK ataupun Edi apa saja yang didalami penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Jamal Ramadahan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Jamal Ramadahan/kumparan)
Dalam kasus ini Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait putusan praperadilan yang ia sidangkan.
Uang suap yang diduga diterima Lasito senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Ahmad mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka korupsi dana bantuan parpol di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad menjadi gugur.