KPK Panggil Komisaris PT Humpuss Terkait Suap Distribusi Pupuk

16 Mei 2019 9:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia, Theo Lykatompesy, sebagai saksi. KPK akan meminta keterangan Theo terkait kasus dugaan suap perkara kerja sama pengangkutan antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (16/5).
Selain itu, penyidik KPK turut memanggil satu saksi lainnya yakni Manager Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia, Mashud Masdjono.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Indung.
Bowo Pangarso diduga menerima suap dari Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar). Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, KPK menemukan indikasi Bowo juga menerima sejumlah uang lain. KPK menemukan adanya uang senilai Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus.
Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah tersimpan dalam 400 ribu amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.