KPK Panggil Lagi Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka

8 Agustus 2019 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai diperiksa KPK, Kamis (25/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai diperiksa KPK, Kamis (25/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Toto. Sebelumnya ia mangkir dari panggilan perdana KPK pada 2 Agustus lalu.
"Kita periksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (8/8).
Sebelumnya, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka bersamaan dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa. Iwa dijerat sebagai pihak yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Sementara Toto dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Iwa diduga menerima Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. Sementara Toto diduga sebagai pihak yang menyetujui dan mengetahui pemberian uang ke eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
Dalam kasus ini pula penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah pribadi dan rumah dinas Iwa, kantor Dinas Bina Marga, hingga Kantor Sekda Jabar.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen, salah satunya terkait Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).