KPK Panggil Manajer Proyek Wika Terkait Korupsi Jembatan di Riau

15 Maret 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Manajer Proyek PT Wijaya Karya (Wika) I Ketut Suarbawa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka AND (Adnan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (15/3).
Adnan yang dimaksud Febri adalah Pejabat Pembuat Komitmen Jembatan Waterfront di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, Ketut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memanggil Ketut, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni karyawan swasta bernama Lilik Sugijono.
KPK menduga, dalam proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan Wika ini, ada penggelembungan harga untuk beberapa pekerjaan. Adnan juga diduga menerima Rp 1 miliar dari proyek senilai Rp 15,1 miliar. Diduga korupsi jembatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,2 miliar.