KPK Panggil Mendag Enggartiasto pada Selasa, 2 Juli

19 Juni 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Enggar akan diperiksa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Enggar diagendakan diperiksa pada Selasa, 2 Juli.
"KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi. Jadi sudah diagendakan dan suratnya sudah kami sampaikan untuk rencana pemeriksaan pada tanggal 2 Juli tahun 2019," ujar Febri di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6).
Febri menyebut penyidik perlu mengklarifikasi beberapa hal dari pemeriksaan Enggar.
"Untuk kasus ini dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) ada dua hal yang kami dalami. Pertama dugaan suapnya, yang kedua juga penerimaan gratifikasi ada bagian dari uang yang diterima oleh BSP yang diduga merupakan gratifikasi yang terkait dengan proses pembahasan atau pengaturan atau proses lelang gula kristal rafinasi," ucap Febri.
KPK mengharapkan agar Enggar dapat menghadiri panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami harap tanggal 2 Juli 2019 tersebut saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait dengan perkara ini," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelusuri sumber dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menduga salah satu sumber gratifikasi tersebut terkait dengan lelang gula kristal rafinasi yang tengah diurus pihak Kemendag.
"KPK melakukan penelusuran informasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh BSP (Bowo Sidik Pangarso). Kami menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso) adalah terkait dengan lelang gula kristal rafinasi," kata Febri.
KPK telah memanggil tiga anggota Komisi VI DPR yakni Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal, sebagai saksi dalam kasus ini. Dari pemeriksaan ketiganya, penyidik mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kemendag terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Bowo Sidik Pangarso. Foto: Ade Nurhaliza, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
KPK menjerat dua kasus berbeda, yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
ADVERTISEMENT
Suap diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT HTK.
Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.
KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.
KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Mendag Enggartiasto dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.