KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Suap Dana Hibah KONI

24 Januari 2019 7:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Foto:  Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai saksi. Keterangan Imam dibutuhkan dalam perkara dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
"Ya hari ini (Kamis, 24-1-2019) dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (24/1).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi penggunaan dana hibah Kemenpora oleh KONI yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan, namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain di luar tiga kegiatan tersebut.
Ketiga kegiatan tersebut yaitu penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
ADVERTISEMENT
Tak hanya penyelewengan penggunaan dana, Kata Febri, KPK juga menemukan adanya proses pengajuan proposal lain oleh KONI di luar kepentingan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping).
Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang disita KPK dari proses penggeledahan.
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi turut digeledah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
ADVERTISEMENT
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.