KPK Panggil Menteri PUPR Terkait Korupsi Bupati Halmahera Timur

11 Mei 2018 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Basuki akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
"Saksi diperiksa untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).
Rudi Erawan merupakan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat. Selain itu, ia juga disangka menerima sejumlah gratifikasi.
Rudi diduga menerima uang hingga sebesar Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK menduga ada korupsi terkait penyaluran dana untuk program aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Diduga, ada sejumlah anggota Komisi V DPR yang menerima suap dari rekanan untuk mencairkan dana aspirasi mereka di wilayah tersebut. Suap tersebut juga melibatkan pejabat dari Kementerian PUPR yakni Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Sejumlah anggota Komisi V DPR pun sudah dijerat oleh KPK. Dalam pengembangannya, KPK menemukan keterlibatan Rudi Erawan selaku Bupati Halmahera Timur dalam kasus tersebut. Ia diduga turut mendapat uang terkait proyek itu.