KPK Panggil Panitera Pengganti PN Mataram Terkait Suap Hakim PN Jaksel

9 Januari 2019 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil panitera pengganti Pengadilan Negeri Mataram, I Gede Ngurah Arya Winaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasus perdata di PN Jakarta Selatan. Arya yang pernah menjabat sebagai panitera pengganti PN Jaksel itu akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Ramadhan selaku Panitera pengganti PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka MR (Muhammad Ramadhan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo saat akan diperiksa KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR. Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.